Untuk memajukan sektor UMKM dan mengejar Realisasi Investasi ditiap daerah maka pemerintah terus berinovasi Inovasi terutamam di sektor UMKM agar UMKM di Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satu yang menjadi solusi adalah dengan memudahkan Sistem Perizinan Berusaha. Pelaku usaha di Indonesia bisa memproses izinnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Di dalam Sistem OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mengurus izin usahanya, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang memulai usahanya. Untuk Mendapatkan legalitas Usaha sangatlah mudah, jika dilakukan secara daring/online melalui aplikasi sistem OSS tersebut.
Langkah-langkah Perizinan berusaha perseorangan cukup singkat dan sederhana, seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Langkah-langkah dan cara Membuat Perizinan Berusaha di OSS:
Pelaku Usaha dapat membuat Perizinan Berusaha melalui website resmi OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi ini dapat diakses melalui:
https://oss.go.id/
Untuk mulai mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser (https://oss.go.id/), kemudian tekan DAFTAR. Selanjutnya, pilih Skala Usaha Anda UMK atau Non-UMK. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) yaitu usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, serta Badan Usaha Luar Negeri.
Masukkan data yang diperlukan lalu tekan DAFTAR. Cek email Anda untuk aktivasi dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS Anda.
Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.
- Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada di kolom, lalu klik tombol MASUK.
- Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya pilih "Permohonan Baru"
Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Data Pelaku Usaha
b. Data Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Kemudian, mohon periksa:
a. Daftar Produk/Jasa
b. Data Usaha
c. Daftar Kegiatan Usaha
d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
f. Periksa Draf Perizinan Berusaha
g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).
Perizinan Berusaha untuk Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
- Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.
- Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih MASUK.
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang ada dikolom, lalu klik tombol MASUK.
- Klik menu "Perizinan Berusaha", selanjutnya, pilih "Permohonan Baru"
Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:
a. Jenis Pelaku Usaha
b. Data Pelaku/Bidang Usaha
c. Data Detail Bidang Usaha
d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Kemudian, mohon periksa:
a. Daftar Produk/Jasa
b. Data Usaha
c. Daftar Kegiatan Usaha
d. Periksa kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (untuk KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
e. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
f. Periksa Draf Perizinan Berusaha
g. Selesai (CETAK). Perizinan Berusaha terbit (NIB - Nomor Induk Berusaha).
Dibandingkan dengan kerangka legal sebelumnya, legalitas berbasis risiko jauh lebih sederhana dan efisien. Perizinan berbasis risiko OSS RBA merupakan kerangka kerja baru yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia dalam pencapaian Realisasi Investasi, serta membantu investor dan para Pelaku Usaha kecil dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi.
Diharapkan kesederhanaan dan kemudahan sistem OSS yang dihadirkan dalam Perizinan Berusaha dapat mendorong semua pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi izin berusahanya. Dengan demikian, perkembangan UMKM akan semakin maju, aman, dan nyaman.
Sumber: www.practicalintroduction.com. Diakses Melalui:
https://www.practicalintroduction.com/2022/12/Panduan-Tata-Cara-Perizinan-Berusaha-di-OSS-RBA.html
Komentar
Posting Komentar