Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Katalog X-2 : Asuransi Sinarmas Perlindungan Keuangan Terpercaya di Indonesia Saat Ini

  Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dalam lingkungan yang dinamis dan penuh tantangan ini, perlindungan keuangan menjadi semakin penting. Salah satu lembaga keuangan yang dapat memberikan perlindungan tersebut adalah Asuransi Sinarmas. Asuransi Sinarmas merupakan perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia sejak tahun 1985. Sebagai bagian dari Grup Sinarmas, perusahaan ini telah menjalankan bisnis asuransi dengan komitmen yang tinggi untuk memberikan layanan dan produk terbaik kepada nasabahnya. Perusahaan ini memiliki visi untuk menjadi perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia dengan fokus pada inovasi, profesionalisme, dan kepuasan pelanggan. Salah satu keunggulan utama Asuransi Sinarmas adalah rangkaian produk asuransi yang komprehensif. Perusahaan ini menawarkan berbagai jenis asuransi, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi properti. Dengan portofolio produk yang luas, Asuransi Sinarmas dap...

10 Tips Memilih Pinjol dengan Benar untuk Menghindari Masalah Keuangan di Masa Depan

  Pinjaman online atau pinjaman daring (online lending) semakin populer di Indonesia. Ini karena prosesnya yang mudah dan cepat serta memberikan solusi keuangan dalam waktu singkat. Namun, tidak semua pinjaman online atau pinjol bisa dipercaya dan memberikan keuntungan yang sepadan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara memilih pinjol dengan benar. 1. Memeriksa izin usaha Hal pertama yang harus diperiksa saat memilih pinjol adalah izin usaha. Pastikan bahwa pinjol yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK akan memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka mematuhi peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pastikan bahwa situs web atau aplikasi yang digunakan memiliki tampilan profesional dan mudah digunakan. 2. Memahami syarat dan ketentuan Ketika mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa syarat dan ketentuan yang diberikan jelas dan mudah dipahami. Perhatikan baik-ba...

Panduan OSS RBA (Online Single Submission) Terbaru

  Untuk memajukan sektor UMKM dan mengejar Realisasi Investasi ditiap daerah maka pemerintah terus berinovasi Inovasi terutamam di sektor UMKM agar UMKM di Indonesia memiliki daya saing tinggi. Salah satu yang menjadi solusi adalah dengan memudahkan Sistem Perizinan Berusaha. Pelaku usaha di Indonesia bisa memproses izinnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Di dalam Sistem OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dan efisien untuk mengurus izin usahanya, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang memulai usahanya. Untuk Mendapatkan legalitas Usaha sangatlah mudah, jika dilakukan secara daring/online melalui aplikasi sistem OSS tersebut. Langkah-langkah Perizinan berusaha perseorangan cukup singkat dan sederhana, seperti yang dijelaskan di bawah ini. Langkah-langkah dan cara Membuat Perizinan Berusaha di OSS: Pelaku Usaha dapat membuat Perizinan Berusaha melalui website resmi OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Sistem OSS Berbasis Risiko  (OSS RBA) merupakan sistem pe...

Tata Cara Pelaporan (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Terbaru

  SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ? Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 (c) UU No.25/2007-tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5/2021-tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.  Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi. Ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 (4) Peraturan BKPM No.5/2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).  LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” . Jadwal pelaku usaha kecil : Jadwal pel...